Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa – Kasus Pembalakan liar atau Illega Logging kembali terjadi di Olat Rawa, Kecamatan Moyo Hilir. Tim opgab dari Kodim 1607 Sumbawa untuk kesekian kalinya mengamankan kayu hasil illegal logging dan truk pengangkutnya.
Letkol ARM. Sumanto, selaku Komadan Kodim 1607 Sumbawa, di ruang kerjanya Kamis (20/04/2017) menjelaskan, bahwa beberapa waktu yang lalu pihaknya telah mengamankan barang bukti yaitu 2 buah truk bermuatan kayu Jati yang diduga hasil Illegal Logging di Nangal Idam, Desa Olat Rawa, Kecamatan Moyo Hilir.
Letkol ARM. Sumanto, Komadan Kodim 1607 Sumbawa“Kami berhasil mendapatkan 2 truk. 1 truk mengangkut kayu yang merupakan hasil tangkapan TNI dengan KPH Batulanteh atas dasar informasi dari masyarakat terkait maraknya penebangan liar di Olat Rawa”, jelas Dandim.
Lokasi tersebut jelasnya merupakan eks Hutan Tanaman Industri yang pernah menjadi target operasi bersama Polri dan KPH Batulanteh. Hanya saja masih saja terjadi maraknya penebangan liar.
Dandim menambahkan bahwa barang bukti berupa kayu Jati sebanyak 10 kubik yang sudah diamankan di Makodim dan 10 kubik sisanya masih berada di Olat Rawa karena truknya masih dalam kondisi yang tidak bisa ditarik.
Terhadap barang bukti yang ada lanjutnya, akan diproses oleh penyidik Kehutanan. TNI hanya mengamankan barang bukti yang diduga hasil dari pembalakan liar di hutan Olat Rawa. Selanjutnya Kodim 1607 menunggu hasil pemeriksaan oleh penyidik Dinas Kehutanan Propinsi NTB.(KS/aly).