Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa—Dugaan terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa sejauh ini belum dapat dibuktikan. Berdasarkan hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) yang dilakukan oleh Inspektorat Sumbawa, tidak ditemukan adanya penyimpangan dalam hal pengelolaan dana desa di lima Desa yang dilaporkan. Dari lima Desa tersebut, tiga diantaranya kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Sumbawa dan masih dalam tahap proses pengumpulan data (Puldata).
Kajari Sumbawa, Paryono, SH, MH menjelaskan, penanganan kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana desa tersebut tidak berhenti hingga disini, namun prosesnya masih akan berlanjut dan akan segera ditangani kejaksaan. Dari lima desa yang dilaporkan, tiga desa diantarannya ditangani kejaksaan, masing-masing Desa Bugis Medang, Kecamatan Labuhan Badas, Desa Selante, Kecamatan Plampang dan Desa Sukamulya, Kecamatan Labangka.
Dikatakan, laporan Inspektorat menerangkan bahwa tidak ada penyimpangan, kendati demikian tidak menutup kemungkinan bisa saja dilakukan proses pengumpulan data, atas kasus tersebut. Jika nanti ditemukan penyimpangan, maka proses puldatanya akan terus dilanjutkan.
“Kejaksaan dalam proses ini harus meneliti laporan hasil Riksus yang dilakukan oleh Inspektorat. Dari hasil riksus yang disampaikan kepada Kejari, maka masih boleh untuk dilakukan penelitian terhadap laporan tersebut, untuk menemukan hal lain yang kemungkinan terjadi di lapangan,” tandas Paryono. (KS/001)