Ilegal Loging, Penyidik Kehutanan Serahkan Berkas Pemeriksaan Ke Kejaksaan

Serahkan BerkasSumbawa Besar, Kabar Sumbawa – Dinas Kehutanan NTB akhirnya menyerahkan barang bukti berupa truk dan kayu tanpa dokumen ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa. Kasus ini terjadi beberapa bulan lalu dan barang buktinya berhasil diamankan. Penyerahan berkas pemeriksaan kasus tersebut merupakan tahap ke dua dan telah dinyatakan lengkap (P21), dengan disaksikan langsung oleh Dandim 1607 Sumbawa Letkol Arm Sumanto di ruangannya pada Selasa (6/12/2016).

Penyidik PNS Dinas Kehutanan NTB, Muhammad, SH mengungkapkan, pada tanggal 12 Agustus 2016 sekitar jam 21.00 Wita, Koramil Empang mendapatkan truk yang berisi muatan kayu yang tidak dilengkapi dokumen, dengan tujuan ke Kabuapten Bima dari Desa Boal Kecamatan Empang. Saat distop, NH yang merupakan sopir truk tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen kayu yang diangkutnya. Sehingga Ia bersama barang bukti kemudian diamankan ke Makodim Sumbawa.

Baca juga:  Sumbawa Jadi Tuan Rumah Pertama Forum INKINDO NTB, Bahas Regulasi dan Transformasi Digital

Dikatakan, selama proses pemeriksaan dilakukan, yang bersangkutan ditahan di Lapas Sumbawa. Pada 1 Desember 2016, pihaknya menerima surat dari Kejaksaan yang menerangkan kalau berkas tersebut dinyatakan sudah lengkap (P21). Untuk itu, proses penyerahan tersangka NH, dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan.

‘’Barang Bukti berupa satu unit truk beserta muatannya berupa kayu olahan sebanyak 814 batang dengan panjang 2 meter, jenisnya jati,’’ ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, kata Muhammad yang bersangkutan mengaku tidak sengaja mengangkut kayu itu. Dia mendapat telepon dari temannya yang bernama R. Dimana R yang juga seorag sopir mengoper muatan berupa kayu dari truknya truk ke truk milik NH. R juga menjelaskan kalau dokumennya lengkap.

‘’Yang bersangkutan dikenakan pasal pengangkutan dengan ancaman penjara dibawah 9 tahun,’’ jelasnya.

Baca juga:  Sumbawa Bakal Tambah Usulan Program Pompanisasi Hingga 500 Unit

Pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa yang diwakili Reza Wijaya SH menyatakan, pihaknya siap menerima pelimpahan tersebut, untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Sumbawa untuk disidangkan.

Sementara Dandim 1607 Sumbawa, Letkol Arm. Sumanto, S. Sos menyatakan, untuk truk dan kayu yang yang ada di halaman Makodim merupakan titipan dari Dinas Kehutanan. Karena Dinas tidak memiliki lahan untuk menempatkan barang bukti tersebut. Pihaknya juga sangat berkomitmen untuk menyelamatkan hutan Sumbawa. Proses pengamanan yang telah dilakukan, termasuk penyerahan barang bukti tersebut adalah sebagai bentuk komitmen Pemerintah dan penegak hukum dalam menangani masalah ilegal loging.

‘’Ini bentuk komitmen kita dan atas kepercayaan masyarakat untuk tidak negatif terhadap kita sebagai aparat penegak hukum,” tandas Dandim. (KS/001/002)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -iklan idul Fitri - Advertisment - iklan idul Fitri - Advertisment - iklan idul Fitri

Terbaru