Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan berencana mewajibkan perusahaan swasta nasional maupun perusahaan asing menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan harga seragam di seluruh Indonesia.
Menanggapi hal itu Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi NasDem Kurtubi menyatakan sebaiknya eksekusi kebijakan BBM satu harga dilakukan oleh Pertamina (persero). Lewat kebijakan subsidi silang di intern Pertamina yang kemudian selanjutnya untuk disetujui Pemerintah dan DPR.
“Itu pun jika nantinya menggunakan subsidi dari APBN. Dan yang perlu disubsidi hanya terbatas jenis BBM pada jenis tertentu, misalnya premium,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (25/10).
Kurtubi menegaskan pemberian subsidi BBM sebaiknya tidak boleh melibatkan perusahaan asing atau swasta. Sebab ini uang negara yang tidak boleh disalurkan lewat perusahaan asing ataupun swasta.
“Saya ingatkan kepada Pemerintah, supaya hati-hati dalam membuat regulasi atau Peraturan Menteri (Permen) yang akan terkait dengan subsidi BBM yang dibayar oleh negara,” tegasnya.
Sebelumnya Jonan menyatakan, Kementerian ESDM berencana mewajibkan perusahaan swasta nasional maupun perusahaan asing menjual BBM dengan harga seragam di seluruh Indonesia. Hal ini menindaklanjuti instruksi Presiden agar masyarakat di luar Jawa, seperti Papua, menikmati harga BBM yang sama.
Untuk itu, Jonan akan menyusun peraturan menteri tentang mekanisme pelaksanaan “BBM Satu Harga”. Aturan ini nantinya tidak hanya berlaku untuk Pertamina. “Tapi berlaku untuk semua, termasuk Total, Shell, AKR, dan Petronas itu wajib,” kata dia usai rapat dengan DPR di Jakarta, Kamis (20/10).
NasDem Ingatkan Menteri Jonan Jangan Asal Keluarkan Permen
Date: