Komisi II DPRD Sumbawa Tidak Setuju BPR-NTB “Dimerger”

Date:

Salamuddin Maula
Salamuddin Maula
Anggota Komisi II DPRD Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa—Kabupaten Sumbawa sebagai pemegang saham terbesar PD BPR NTB, seharusnya memegang kebijakan terbesar dalam mengambil peran terkuat soal keputusan tentang rencana merger PD BPR NTB pada 8 kabupaten/kota se NTB. Bukan justru Pemerintah Provinsi NTB yang lebih dominan dalam hal mengambil keputusan. Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPRD Sumbawa, Salamuddin Maula di ruang kerjanya, Kamis (11/08/2016). ”Kami tidak setuju jika PD BPR NTB dimerger, alasannya karena sejauh ini belum pernah ada kejelasan tentang skema, untung rugi dan apa manfaatnya bagi Kabupaten Sumbawa, selaku pemegang saham terbesar,” ujar Jalo sapaan akrab Salamuddin Maula.

Baca juga:  Memasuki Musim Penghujan, Komisi IV DPRD Sumbawa Bahas Mitigasi Bencana

Menurutnya, seharusnya pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka kepada DPRD Sumbawa, terkait rencana tersebut. Sebab rencana ini sudah berproses sementara DPRD Sumbawa melalui komisi terkait dalam hal ini Komisi II belum pernah mendapatkan penjelasan tentang untung rugi, skema dan manfaatnya bagi Kabupaten Sumbawa. “Ini masalahnya kenapa kami keberatan, karena pemberitahuan kepada kami hanya disampaikan secara lisan, harusnya pemerintah secara administratif menyampaikan hal ini kepada DPRD, karena menyangkut uang yang sangat besar,” kata Jalo.

Untuk diketahui sebagai tindaklanjut penandatangan MoU implementasi aplikasi core banking antara PT USSI selaku vendor aplikasi terpilih dengan PD. BPR NTB dalam rangka merger BPR se-Provinsi NTB yang terdiri atas 8 kabupaten/kota, mulai 14 Juni 2016 lalu telah dilaksanakan assesment yang merupakan bagian terpenting dari seluruh rangkaian persiapan implementasi, dimana akan disepakati banyak hal baik proses bisnis maupun hal-hal lain yang akan dijadikan standar dan diterapkan pada saat operasional merger berjalan. “Mengingat tidak mudah untuk menyatukan persepsi BPR NTB di 8 kabupaten/kota, meskipun sudah ada standar dari BI/OJK, tetapi pada prakteknya di beberapa hal selalu ada perbedaan penafsiran, inilah yang harus dibicarakan sebelum merger tersebut diputuskan,” tandasnya. (KS/001)

Baca juga:  Memasuki Musim Penghujan, Komisi IV DPRD Sumbawa Bahas Mitigasi Bencana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan

Populer

More like this
Related

Memasuki Musim Penghujan, Komisi IV DPRD Sumbawa Bahas Mitigasi Bencana

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa...

Pemda Sumbawa Pastikan Rencana Pembangunan Samota Sport Center Tetap Berlanjut

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa memastikan...

BPBD Sumbawa Gerak Cepat Tanggap Atasi Luapan Air Sungai

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)...

Wabup Hj. Novi Ikuti Serangkaian Kegiatan Peringatan HUT Korpri ke-53

Sumbawa Besar Kabarsumbawa.com - , 29 November 2024 -...