
Wakil Bupati Sumbawa
Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa–Mutasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akhir-akhir ini masih menjadi buah bibir yang selalu menjadi topik pembicaraan di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Padahal berdasarkan aturan kepala daerah belum bisa melakukan mutasi sebelum jabatannya mencapai 6 bulan. Sehingga hal ini terkesan terlalu dini untuk dibicarakan.
Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah ditemui Kabar Sumbawa mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada mutasi baru dilakukan setelah 6 bulan masa pemerintahan, namun sejauh ini pemerintah telah mempersiapkan beberapa langkah tekhnis, seperti pembentukan panitia penyusunan Tim Seleksi (Timsel) mutasi, yang nantinya akan bekerja memantau dan menyeleksi para ASN yang layak dan tepat memegang jabatan, sesuai dengan basic dan kemampuan serta mampu membuktikan kinerjanya terhadap pembangunan daerah bangsa dan negara.
Dijelaskan, keanggotaan Timsel meliputi 40 persen dari lingkup internal (pemerintah) dan selebihnya dari perguruan tinggi dan dari profesi yang disesuaikan dengan jabatan yang akan dilelang. Sementara menyangkut kinerja tim seleksi akan dibahas lebih lanjut. “Apakah Timsel ini hanya untuk Eselon II saja atau termasuk dibawah Eselon II,” kata Wabup.
Ditambahkan, setiap ASN yang ada di lingkup Pemkab Sumbawa berkesempatan untuk membuktikan kinerjanya, mengingat selama enam bulan ini tim akan mulai bekerja melakukan seleksi lapangan. Terkait adanya sejumlah nama yang disinyalir telah masuk menempati sejumlah posisi jabatan, menurutnya hal itu terlalu dini untuk dibahas karena hingga saat ini belum satupun nama masuk dalam daftar, (KS/YD)