Selama 3 tahun Kabupaten Sumbawa tidak menerima pembayaran
Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa—Ketua DPRD Sumbawa, L. Budi Suryata, SP meminta agar persoalan Deviden PT Daerah Maju Bersaing (DMB) segera tuntas`penyelesainnya. Langkah-langkah yang perlu dilaksanakan untuk menyelesiakan masalah ini adalah membangun kesepahaman dan persamaan persepsi, karena hingga saat ini hak Kabupaten Sumbawa belum masuk ke kas daerah. Dengan kondisi ini, sebagai lembaga perwakilan rakyat pihaknya memiliki tugas dan kewajiban untuk menyelesaikan persoalan ini. Karena hampir selama 3 tahun Kabupaten Sumbawa tidak menerima pembayarannya, bahkan masalah ini sering dipertanyakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Lalu Budi, pihaknya memiliki kewajiban untuk menanyakan terkait kejelasan deviden tersebut. Langkah konkrit yang telah dilaksanakan adalah melakukan pertemuan dengan lembaga terkait dan melakukan konsultasi kepada pemerintah provinsi, pemerintah pusat termasuk kepada PT. DMB sendiri.
Dikatakan, langkah-langkah yang dilaksanakan oleh komis tekhnis di kedua lembaga yakni DPRD Sumbawa dan Sumbawa Barat dinilainya positif, untuk menyelesaikan persoalan secara menyeluruh. Terkait adanya anggapan yang menilai bahwa langkah yang dilakukan ini akan sia-sia kerena menghadapi kekuatan besar, pihaknya yakin karena menjadi kewajiban lembaga rakyat untuk mempertanyakan hal ini. Apalagi persoalan deviden adalah menyangkut hak daerah. “ Saya berpendapat bahwa lembaga telah melakukan langkah-langkah yang sangat baik dan rasional, dan kami akan mendorong agar dilakukan langkah-langkah konkrit untuk menanyakan hal ini kepada para pihak,”ujarnya.
Terkait hal ini pihaknya juga telah menyerahkan kepada komisi tekhnis berkaitan dengan segala sesuatunya. Bahkan Komisi tekhnis DPRD Kabupaten Sumbawa Barat dan Sumbawa telah bersepakat untuk membentuk pansus dalam rangka menyelesaikan persoalan ini.
Ada tiga hal yang telah disepakati oleh masing-masing pihak, yakni segera melakukan langkah-langkah konkrit terkait persoalan divestasi saham PT. DMB termasuk mengenai porsi dan proporsinya. Dengan membentuk program kerja lembaga pansus, untuk efektifitas kinerja DPRD tidak membentuk pansus, hanya mendorong komisi tekhnis untuk bersepakat dan bersinergi mencari kejelasan masalah divestasi. Kemudian mengoptimalisasi langkah konkrit dengan melaksanakan pertemuan lanjutan serta bekerja semaksimal mungkin selama kurun waktu 30 hari sesuai agenda tugas pansus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pihak. “Kami berharap persoalan ini akan segera tuntas, sehingga hak setiap kabupaten segera dapat dipenuhi,” tandasnya. (KS/YD)
Mohon buat Anggota DPRD Kab. Sumbawa sekiranya bisa membuat pelabuhan utk Kapal Pelni kami yg perantau terlalu jauh klu hrs naik dan turun dri kapal pelabuhan pelni di Kab. Bima, makasih sebelumnya….