Kisruh Kreditur dan BRI Berlanjut, Lussi Ajukan Bukti Baru ke PN

Sumbawa, KABARSUMBAWA.COM—Sengketa kredit perbankan antara kreditur, Lussi dengan BRI Cabang Sumbawa berlanjut. Setelah dinyatakan kalah di MA, pengusaha jual beli barang elektronik di Sumbawa tersebut kini mengajukan bukti baru (novum) ke Pengadilan Negeri Sumbawa dalam persidangan peninjauan kembali (PK), Senin (24/04/2014).

Sidang yang dipimpin majelis hakim Agus Supriyono, SH tersebut didampingi oleh anggota majelis hakim, Arifin, SH dan I. Gst. A. Kd. Ari. W, SH. Penggugat, Lussi, tidak didampingi kuasa hukum. Tergugat BRI Cabang Sumbawa, diwakili Rendra, SH dari Kanwil BRI Denpasar.

Humas PN Sumbawa, Reza Tyrama, SH, yang ditemui usai persidangan, menerangkan, sidang dengan agenda pengajuan novum dari penggugat. Semua berkas yang diajukan penggugat dinyatakan lengkap. Penggugat berencana mengajukan saksi. Namun saksi yang hendak diajukan itu ternyata sudah pernah diajukan dalam persidangan sebelumnya.

“Nantinya novum ini akan diajukan ke MA untuk dipelajari. Selanjutnya, MA yang akan menentukan apakah novum ini sudah pernah diajukan sebelumnya atau tidak. Jika novum ini bisa diterima, maka putusan sebelumnya bisa berubah. Setelah ini tidak ada persidangan lagi,” terang Reza.

Penasihat Perbankan penggugat, Fahruddin, kepada wartawan, memaparkan, dalam kasus ini pelanggaran yang paling dominan dilakukan oknum petugas BRI. Oknum petugas tersebut tidak menjalankan keputusan Direksi BRI nomor S.94-DIR/ADK/12/2005 tanggal 30 Desember 2005 secara sepenuhnya.

Hanya satu point yang dijalankan dalam keputusan tersebut. Seharusnya semua point dalam keputusan itu dilaksanakan. Salah satunya adalah penambahan atau suplesi kredit. Tidak ada yang untung disini, baik pihak Bank ataupun penggugat.
Jadi penggugat juga ikut dirugiukan. Penggugat mengecam oknum petugas BRI Cabang Sumbawa  yang ada di Kanwil Denpasar, karena mereka pemutus kredit. “Kami optimis akan memenangkan gugatan. Jika hal yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh Direksi BRI, maka oknum tersebut salah,” tegas Fahruddin.

Ia memaparkan, bahwa bukti yang diajukan kali ini sebelumnya tidak pernah diajukan. Dalam putusan MA sebelumnya menyatakan  bahwa UD. Harapan Baru kalah. Namun hal itu dinilai salah. Sebab kreditur mengajukan hanya kredit modal kerja. Tapi BRI  mengajukan kredit investasi. Identitas penggugat yang dicantumkan dalam putusan tersebut juga salah.

Kuasa BRI Cabang Sumbawa, Rendra, SH., yang dikonfirmasi, enggan berkomentar banyak terkait sidang tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa menyerahkan semuanya kepada MA. (kkk)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -iklan rokok

Most Popular