Sumbawa, kabarsumbawa.com—Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Besar, kembali memanggil dan meminta klarifikasi dari Ketua dan Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat. Keduanya diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Dikpora KSB tahun 2011 senilai Rp 11 Miliar.
Menurut Kepala Kejakaan Negeri (Kajari) Sumbawa Besar, Sugeng Hariadi, SH. MH., bahwa ketika penyidik Kejari melontarkan sejumlah pertanyaan kepada keduanya secara bergiliran pada Selasa (18/02/2014) dan Rabu (19/02/2014), keduanya lebih sering menjawab tidak tahu.
“Mereka lebih banyak menjawab tidak tahu seputar pengunaan DAK bidang pendidikan di KSB tahun 2011,” ujar Sugeng.s
Sangat mustahil kata Sugeng, kedua legislator tersebut tidak mengetahui pengelolaan DAK. Sebab dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan tidak terlepas dari peran dan pengawasan Komisi I DPRD KSB yang membidangi pengawasan pendidikan di KSB.
Pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pejabat teras di Pemda KSB akan kembali dilakukan. Rencananya Senin (24/02/2014) Kejari Sumbawa Besar akan memanggil salah seorang pejabat yang cukup berpengaruh di birokrasi Pemda KSB.
Sebelumnya, Kejari Sumbawa Besar telah meminta klarifikasi mantan Kadis Dikpora KSB yang sekarang menjabat selaku Kadis ESDM KSB, Drs. Nurdin. Penyidik Kejari Sumbawa Besar juga telah memeriksa bendahara umum daerah (BUD) KSB, Sri Ayu Idayani.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, kepada penyidik Kejari Sumbawa Besar, Drs. Nurdin, mengakui bahwa di dalam pelaksanaan DAK di instansinya ada 9 jenis kegiatan/program. Tapi hanya 4 kegiatan terealisasi, sedangkan 5 lainnya tidak dilaksanakan. (*)